Jurnalkitaplus - Setelah viral netizen mengomentari mobil pengawalan pejabat yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempersempit celah penyalahgunaan kewenangan oleh anggota polisi lalu lintas. Kapolri menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mengurangi potensi penyalahgunaan serta mendesak anggota polisi lalu lintas berinteraksi dengan masyarakat secara lebih humanis dan dekat.
Dalam sambutannya di peringatan Hari Jadi Lalu Lintas ke-80 di STIK Jakarta, Kapolri mengungkapkan bahwa upaya mengurangi celah birokrasi yang memicu perilaku nakal anggota, termasuk pungutan liar, sedang dikaji dengan serius. Selain itu, Kapolri mengharapkan pendekatan pelayanan yang lebih manusiawi karena banyak masyarakat yang saat berhadapan dengan polisi sedang dalam kondisi lelah atau menghadapi masalah.
Sigit juga menekankan pentingnya Korlantas untuk menghindari pemberian sanksi berupa tilang sebagai bentuk hukuman semata, dan mendorong metode yang lebih edukatif agar masyarakat sadar pentingnya keselamatan berkendara. Kepala Korlantas Irjen Agusuryono turut menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan dan kerja sama dengan masyarakat demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.
Kasus viral mobil pengawalan tersebut menjadi momentum bagi Kapolri untuk memperkuat keamanan dan integritas tugas polisi lalu lintas, sekaligus menepis stigma negatif dengan menegakkan profesionalisme dan transparansi. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, Kapolri juga menegaskan larangan tilang manual yang sering memicu pungutan liar, menggantinya dengan tilang elektronik (ETLE) sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas. (FG12)